RDP Terkait Kasus BLBI, DPD Tak Bisa Putuskan Secara Hukum

kpk

Ilustrasi KPK ungkap kasus dugaan korupsi. Foto: KPK for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Langkah Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memanggil Robert Budi Hartono, pemilik usaha Grup Djarum dan Sjamsul Nursalim, pemilik PT Gajah Tunggal Tbk patut diapresiasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie melalui gawai, Senin (5/9/2022).

Menurut dia, peran DPD tak memiliki fungsi legislasi. Sehingga, Rapat Dengar Pendapat (RDP) pendalaman materi penuntasan BLBI bersama Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim tak memiliki kekuatan hukum. “RDP ini hanya mencari informasi, tapi DPD tak bisa memutuskan secara hukum,” ujarnya.

“Tetap saja penyelesaian kasus BLBI harus dikembalikan ke lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri,” imbuhnya.

Ia berharap, dari RDP tersebut bisa memberikan rekomendasi terkait penanganan kasus BLBI. Sebelumnya, Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin mengatakan, Robert diundang untuk diminta keterangan terkait pembelian grup usahanya dalam mengakuisisi PT Bank Central Asia (BCA) pada 2003 senilai Rp5 triliun untuk 51 persen saham. “Padahal di saat itu BCA memegang obligasi rekap Rp60 triliun,” katanya.

“Jadi dalam setahun bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp6 triliun hingga Rp7 triliun, sehingga tak sampai dua tahun sudah balik modal? Nah, ini perlu pendalaman masalah ini, bukan untuk apa-apa tetapi agar masalah BLBI segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA yang merugikan negara,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version