Percepat Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Kementerian ATR/BPN-Komite I DPD RI

Percepat Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Pertanahan - atr staf - www.indopos.co.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto (tujuh dari kiri), didampingi Wakil Menteri ATR/BPN (tujuh dari kanan), bersama Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Andiara Aprilia Hikmat (enam dari kanan) dan anggota Komite I DPD lainnya, berpose di sela Rapat Kerja tentang Reforma Agraria dan konflik pertanahan, di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta, Senin (5/9/2022). Foto: DPD RI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, Reforma Agraria merupakan bagian dari Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dirinya dimandatkan langsung untuk menjalankannya.

Hadi menjelaskan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal tersebut dilakukan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Ia menyebutkan, data terakhir capaian Reforma Agraria melalui legalisasi aset, yakni seluas 4.140.028 hektare dan redistribusi tanah seluas 1.478.496 hektare per Agustus 2022.

“Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hadi, dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), tentang Reforma Agraria dan konflik pertanahan, di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Kemudian, ia menyampaikan redistribusi tanah dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat terdiri dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar dan tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Rakyat miskin di Indonesia 71% hidupnya di sumber daya hutan. Mereka ingin mendapatkan redistribusi TORA. Reforma Agraria ini akan terus kita laksanakan, kita akan berkoordinasi dengan KLHK. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memiliki slot yang mudah untuk memberikan redistribusi dari TORA, adalah eks HGU, tanah telantar. Ini adalah harapan bagi mereka untuk program Reforma Agraria. Mudah-mudahan dengan Reforma Agraria kita bisa menata aset dan akses bagi masyarakat,” tutur Hadi, yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama Kementerian ATR/BPN pada rapat tersebut.

Selanjutnya ia mengungkapkan, pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, dapat dilaksanakan dengan analisa serta evaluasi internal yang saat ini telah diterapkan.

“Karena aircrew-nya ini juga harus orang-orang yang betul-betul punya kesadaran penuh untuk tugas untuk rakyat,” terangnya.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, wilayah dengan permasalahan pertanahan terbesar antara lain Provinsi Riau, Provinsi Medan, dan Provinsi Jambi. Hadi bertekad untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan sinergi empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini pemerintah daerah.

“Jaksa Agung sudah komitmen, Kapolri, Mendagri juga mendukung. Sehingga saya mudah untuk melaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat menyatakan dukungannya kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, Komite I DPD RI juga mendukung Kementerian ATR/BPN menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang masih terjadi di daerah dengan mengoptimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Menurut Ketua Komite I DPD RI, penyelesaian konflik pertanahan dapat menekan aksi mafia tanah yang marak terjadi.

“Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN mengatasi persoalan mafia tanah yang terjadi di berbagai wilayah, serta memberikan sanksi yang tegas khususnya bagi oknum aparatur yang terbukti terlibat,” tutur Andiara. (rmn)

Exit mobile version