Sidang Disertasi Doktoralnya, Darmadi Dorong Peleburan BPKN dan BPSK Jadi Satu Lembaga

darmadi

Sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, dengan judul disertasi: "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Persepektif Pembaharuan Hukum. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Indonesia memiliki serangkaian hukum perlindungan konsumen, namun faktanya masih terdapat pelanggaran hukum perlindungan konsumen, khususnya dalam jual beli perhiasan emas.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, dengan judul disertasi: “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Persepektif Pembaharuan Hukum”

Ia menjelaskan, penelitian tersebut mengkaji efektivitas hukum perlindungan konsumen khususnya dalam jual beli perhiasan emas. Penelitian tersebut merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

“Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas hukum yang dipelopori oleh Lawrence Friedman,” kata Darmadi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, teori tersebut mengajarkan 3 poin penting dalam mengkaji efektivitas hukum, seperti substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum.

“Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam segi substansi hukum masih terdapat beberapa kecacatan hukum di antaranya terkait dengan tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen, tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum,” ungkap Politikus PDIP itu.

Pada tingkatan budaya masyarakat, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha, bersikap pasrah, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk yang akan dibeli.

“Pada faktanya masyarakat enggan memperkarakan kasus kecurangan dalam jual beli emas dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut,” terangnya.

Selain itu, ungkap dia lagi, pada tingkatan aparat penegak hukum perlindungan konsumen ditemukan bahwa penegakan hukum perlindungan konsumen dilakukan oleh banyak lembaga negara.

“Dampak dari adanya hal tersebut adalah tidak maksimalnya kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara. Oleh karena itu, saran dari penelitian ini adalah adanya perubahan hukum perlindungan konsumen dan peleburan BPSK dan BPKN menjadi Badan Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BP2SK)” saran Darmadi.

Dalam sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum Darmadi merupakan lulusan doktor hukum ke 125 dengan meraih predikat Cum laude dengan IPK tertinggi 4.0. Juga merupakan salah satu atau satu-satunya mahasiswa program doktoral yang berhasil meraih predikat Cumlaude sejak Universitas Borobudur berdiri.

Dalam sidang promosi terbuka Doktor Ilmu Hukum tersebut Darmadi Durianto diuji oleh sejumlah penguji di antaranya: Promotor: Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM. Co-Promotor Dr. Suparno, SH, MH, MM. Dewan Penguji: Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, Msc.

Rektor Universitas Borobudur/Ketua Dewan Penguji. Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH Penguji Dalam Institusi/Anggota Dewan Penguji. Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesen, SH, MH Penguji Luar Institusi/Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dr. Megawati Barthos, SH, MM Penguji Dalam Institusi/Anggota Dewan Penguji. (ibs)

Exit mobile version