Rabu, 29 November 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Diatur UU, DPR Dukung Dirjen Pas Berikan Pembebasan Bersyarat

Redaktur Sumber Ginting
Rabu, 7 September 2022 - 10:35
di kanal Nasional
Ade-Rosi

Anggota DPR RI Komisi III, Ade Rosi.dok/indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPR RI Komisi III, Ade Rosi mendukung sikap Dirjen Pas dalam memberikan bebas bersyarat kepada para narapidana yang ada di seluruh lapas Indonesia. Sebab pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” ujar Ade Rosi kepada Indopos.co.id, Rabu (7/9/2022).

BacaJuga

ICP Akan Roadshow ke 75 SMA dan 21 Universitas di Indonesia untuk Jalankan Program Indonesia On-Chain

Ancaman Neo Orde Baru, Pengamat: Itu Warning Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh Dirjen Pas tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten.

“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini.

Ade-Rosi-Bersama-kader-Golkar
Anggota DPR RI Komisi III, Ade Rosi kumpul bersama kader Golkar. Dok/ indopos.co.id

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022) menyatakan sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.(gin)

Tags: Dirjen PasKemenkumhamLapasNarapidanaPembebasan Bersyarat
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

UNODC Filipina Kunjungi Lapas Narkotika Jakarta, Ini Respon Kalapas Fonika Affandi
Megapolitan

UNODC Filipina Kunjungi Lapas Narkotika Jakarta, Ini Respon Kalapas Fonika Affandi

Jumat, 24 November 2023 - 14:10
Caption:Rutan Humbang Hasundutan sinergitas dengan Polres Foto: istimewa
Nasional

Menuju Pemasyarakatan Maju, Rutan Humbang Hasundutan Pertegas Kunci Back to Basic

Rabu, 15 November 2023 - 08:32
Dirjenpas dan Kepala BNPT Tinjau Lapas di Nusakambangan, Perkuat Sinergi Pembinaan Napiter
Headline

Dirjenpas dan Kepala BNPT Tinjau Lapas di Nusakambangan, Perkuat Sinergi Pembinaan Napiter

Sabtu, 11 November 2023 - 20:27
Munarman-Ikrar
Headline

Resmi Bebas, Munarman Serukan Dukungan untuk Palestina

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:50
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Megapolitan

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:31
Menkumham Berikan Penghargaan ke 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023
Nasional

Menkumham Berikan Penghargaan ke 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023

Jumat, 13 Oktober 2023 - 08:39
Load More

Populer hari ini

IKN-Baru

PKS Kampanye Jakarta Tetap Ibukota, INDEF: Pemindahan IKN Tidak Ada Keuntungan

Rabu, 29 November 2023 - 09:25
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45
Ormas-Manguni-IP

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
Yello-Manggarai

Suasana Baru “Yello Night Market” di Yello Manggarai

Rabu, 29 November 2023 - 14:55
Pagar-Sekolah

Baru Dibangun Sudah Retak, Pembangunan Pagar SMKN 2 Malingping Disoal

Selasa, 28 November 2023 - 14:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 21 November 2023 - Screenshot 2023 11 20 at 10.23.47 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 November 2023

Redaktur gimbal
Senin, 20 November 2023 - 23:05
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist