KASN Belum Rekomendasikan Selter Ulang Jabatan Kabiro Ekonomi Pemprov Banten

Prof-DR-Agustinus-Fatem

Prof DR Agustinus Fatem, komisioner KASN bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi. foto: istimewa

INDOPOS.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah memberikan surat rekomendasi terhadap rencana seleksi terbuka (Selter) atau open bidding ulang untuk posisi jabatan kepala biro ekonomi dan administrasi Pemprov Banten.

Hak ini ditegaskan oleh Prof DR Agustinus Fatem, Komisioner Bidang Pengisian Jabatan P Pimpinan Tinggi (JPT) KASN menyikapi rencana Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh M Tranggono, Staf Ahli Gubernur yang diberi tugas tambahan sebagai Pj Sekda Banten,karena Sekda definitif ditunjuk menjadi Pj Gubernur Banten.

“Sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Selter ulang posisi jabatan Kepala Biro ekonomi dan administrasi Banten,” tegas Fatem kepada indopos.co.id,Rabu (6/9/2022).

Menurut Fatem,alasan untuk mengulang kembali Selter harus jelas,bukan karena pansel hanya mendapatkan satu kandidat yang memeenuhi syarat.

“Apakah Pansel sejak awal sudah menjelaskan kepada peserta,bahwa untuk kandidat yang dinyatakan lolos memenuhi passing grade 70,”cetusnya.

Jika itu tidak dilakukan sejak awal oleh tim Pansel,sehingga tidak ada alasan untuk mengulang kembali Selter.” Jika tidak penentuan ada passing grade,misal 70,maka tidak ada alasan untuk mengulang Selter,” ujarnya menegaskan.

Pihaknya berjanji akan mengkaji ulang dokumen Selter untuk dua posisi JPTP di OPD Pemprov Banten.” Kami akan mengkaji ulang dokumen Selter dia JPTP di Pemprov Banten,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, untuk seleksi terbuka bila hanya satu calon yang memenuhi syarat hingga sampai batas waktu,maka Pansel dapat memperpanjang batas waktunya hingga terpanuhi.” jadi tidak perlu mengulang dari awal,namun cukup diperoanjang lagi pelaksanaan Selter ya,” terang Soni kepada indopos.co.id,Rabu (6/9/2022).

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini, bila masih juga tetap 1,maka perlu dilakukan tinjau ulang persyaratan yg memberatkan dan umumkan lagi.

“Bila masih tetap 1 laporkan kepada KASN untuk meminta rekomendasi penunjukksn calon yg hanya satu,” cetusnya.

Hal ini kata Soni,sesuai UU (Undang undang) Nomor 5/2014 tentang ASN.

“Menurut saya, aneh bila tidak ada yang mendaftar dan memenuhi syarat kalau posisi yg dilamar Biro Ekonomi. Kita ini sudah banyak dan berlebihan ASN sarjana ekonomi di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, apalagi di perguruan tinggi,” tuturnya.

Dikatakan, Lain hasilnya bila yang dilelang itu untuk ahli nuklir mungkin sulit dan logis bila pelamar yang penuhi syarat cuma 1. (yas)

Exit mobile version