Rabu, 29 November 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Satu Tersangka Suap Izin Pembangunan Alfamidi di Kota Ambon

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 7 September 2022 - 22:55
di kanal Nasional
kpkkkk

Salah satu tersangka kasus suap izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon, Amri (AR) ditahan oleh KPK, Rabu (7/9/2022). (Youtube KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon yakni Amri (AR) selaku swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu RL (Richard Louhenapessy), Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; serta AEH (Andrew Erin Hehanussa), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah ditahan oleh KPK sebelumnya pada saat pengumuman penetapan tersangka, Jumat (13/5/2022).

BacaJuga

ICP Akan Roadshow ke 75 SMA dan 21 Universitas di Indonesia untuk Jalankan Program Indonesia On-Chain

Ancaman Neo Orde Baru, Pengamat: Itu Warning Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

“Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan bahwa AR sebagai salah satu karyawan PT AM (Alfamidi) Kota Ambon, ditunjuk oleh PT MUI (Midi Utama Indonesia) dengan tugas salah satunya melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.

Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera diterbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL.

Selanjutnya RL memerintahkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarannya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” ungkap Karyoto.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” tambah Karyoto.

Atas perbuatannya tersebut tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Izin Pembangunan AlfamidiKota AmbonKPKPembangunan AlfamidiTersangka Suap Izin Pembangunan Alfamidi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

firli
Headline

KPK Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Selasa, 28 November 2023 - 23:35
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City
Headline

KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

Selasa, 28 November 2023 - 22:40
nawawii
Nasional

Nawawi Janji Penangkapan Harun Masiku Masih Jadi Prioritas KPK

Senin, 27 November 2023 - 23:55
kpk
Headline

Firli Bahuri Kehilangan Akses di KPK, Hanya Diperlakukan Jadi Tamu

Senin, 27 November 2023 - 23:33
Tim Kemanusiaan Dompet Dhuafa-IHA Temui Dubes RI Untuk Mesir, Dorong Percepatan Pengiriman Bantuan ke Gaza
Nasional

Dilantik Jadi Ketua KPK, Nawawi Ungkap Pesan Jokowi dan Janji Pulihkan Kepercayaan Publik

Senin, 27 November 2023 - 18:55
ade
Headline

Tetapkan Firli Jadi Tersangka, Ini Sosok Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Berdarah Batak Toba

Minggu, 26 November 2023 - 17:07
Load More

Populer hari ini

IKN-Baru

PKS Kampanye Jakarta Tetap Ibukota, INDEF: Pemindahan IKN Tidak Ada Keuntungan

Rabu, 29 November 2023 - 09:25
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45
Ormas-Manguni-IP

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
KCJB-3

Anggota DPR Nilai Investasi KCJB Sulit Balik Modal dalam 100 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:35
Yello-Manggarai

Suasana Baru “Yello Night Market” di Yello Manggarai

Rabu, 29 November 2023 - 14:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 21 November 2023 - Screenshot 2023 11 20 at 10.23.47 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 November 2023

Redaktur gimbal
Senin, 20 November 2023 - 23:05
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist