Perampasan Aset Koruptor hingga Agustus 2022 Capai Rp303, 89 Miliar

Juru-Bicara-KPK-Ali-Fikri

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perampasan aset milik terpidana kasus korupsi atau asset recovery hingga Agustus 2022 mencapai Rp303,89 miliar.

Ini merupakan salah satu langkah KPK untuk memberikan efek jera dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi (TPK).

“Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).

Meski demikian, kata Ali, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra.

“Termasuk pelaksanaan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri,” kata Ali.

“Di mana kita pahami bahwa penegakkan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa,” tandasnya.

Sehingga, kata Ali, dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.

Untuk itu, lanjut Ali, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakkan hukum TPK, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version