Wow, 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

kemendag

Barang bukti uang miliaran rupiah dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019. Foto: Dok Polri

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut berinisial, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Di mana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujar Ramadhan.

Dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Nah, di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” bebernya.

Selanjutnya tahun 2019, polisi menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, yang bersangkutan diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap, tetapi digunakan menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa dinilai akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan,” ucap Ramadhan.

“Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version