Kamis, 28 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Rektor Unila Karomani

Redaktur Wahyu Wibisana
Senin, 12 September 2022 - 14:36
di kanal Nasional
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ketika ditetapkan tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) dini hari. Foto: Dokumen KPK

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ketika ditetapkan tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) dini hari. Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan melengkapi alat bukti dan pemberkasan.

“Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu,” ungkap Kepala Biro Pemberitaan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/9/2022).

BacaJuga

Satgassus Antikorupsi Mabes Polri Cegah Terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

“Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022,” tambah Ali.

KRM ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Untuk diketahui KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (20/8/2021) terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Keempat tersangka itu adalah Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; Heryandi (HY), Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Universitas Lampung; Muhammad Basri (MB), Ketua Senat Universitas Lampung; dan Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada tahun 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM. Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: KaromaniKasus suap penerimaan mahasiswa baruKasus Suap Rektor UnilaKorupsi Penerimaan Mahasiswa BaruKPKRektor Unila
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

kpk
Nasional

KPK RI dan ACRC Korsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Senin, 25 September 2023 - 22:42
BKSAP DPR Sambut Baik Pembentukan Komisi Perempuan dalam Sidang APA di Azerbaijan
Internasional

Temui Duta Besar dan Diaspora Indonesia di Korea, Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Pemberantasan Korupsi

Senin, 25 September 2023 - 14:09
Buronan KPK Harun Masiku Masih Bersembunyi di Indonesia
Nasional

Calon Direktur Penuntutan KPK Mengerucut Jadi 3 Orang

Senin, 25 September 2023 - 13:45
Uchok-Sky-Khadafi
Megapolitan

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Dua Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Senin, 18 September 2023 - 14:20
Penggeledahan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, DPP Buka Suara
Headline

Penggeledahan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, DPP Buka Suara

Sabtu, 16 September 2023 - 21:40
Kantor-Pemkab-Lamongan
Nusantara

Dugaan Korupsi di Pemkab Lamongan, Tim KPK Garap Rumah Dinas Bupati Lamongan

Jumat, 15 September 2023 - 21:05
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
amin

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

Rabu, 27 September 2023 - 23:39
Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Rabu, 27 September 2023 - 13:05
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist