Menteri PPPA Cek Penanganan Kematian Santri Ponpes Gontor di Polres Ponorogo

Polres-Ponorogo

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati bersama rombongan ketika mengecek penanganan perkara kematian santri Ponpes Darusalam Gontor di Polres Ponorogo. Foto: Humas Polda Jatim.

INDOPOS.CO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta rombongan dari Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi Mapolres Ponorogo bersama Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta untuk mengecek penanganan perkara kematian seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (12/9/2022).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolres Ponorogo tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan telah melakukan diskusi terkait dua hal.

“Di dalam pertemuan itu kami mendiskusikan dua hal, yang pertama terkait dengan proses penyidikan. Di dalam penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka, dengan inisial MF dan IH. Dalam prosesnya kemarin juga sudah dilakukan otopsi, itu juga menjadi bahan kelengkapan proses penyidikan,” ungkap Kapolda Jatim.

Selanjutnya, Irjen Pol Nico Afinta juga menyampaikan telah membahas bagaimana mekanisme edukasi dan pencegahan supaya hal ini tidak terjadi kembali khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Jatim.

“Kemudian dalam prosesnya kami kerja sama dengan stakeholder terkait, dengan membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak. Di dalam satgas ini ada beberapa dinas yang terkait, seperti dinas sosial, dinas agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” ujarnya.

“Di dalam pembentukan badan ini, kami mengedepankan kemudahan di dalam memberikan informasi dengan memberikan nomor hotline, sehingga siapapun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nico mengharapkan di setiap lembaga pendidikan mematuhi undang-undang perlindungan anak dan hak memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.

“Hal ini bisa didapatkan dengan peran aktif baik dari lembaga pendidikan, orang tua, maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan,” tandasnya.

Proses junior dan senior atau senioritas ini menjadi sifat pengasuhan, sehingga seorang anak yang melakukan proses pendidikan ini memperoleh pendidikan yang wajar tanpa ada tekanan maupun kekerasan.

“Saya kira penting, kerja sama ini terus ditingkatkan. Sehingga ke depan kita mencetak anak-anak yang mempunyai ilmu pengetahuan yang baik, punya akhlak yang baik dan ke depan bisa berguna bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (dam)

Exit mobile version