KPK Dalami Intervensi Eks Wali Kota Yogyakarta dalam Setiap Proyek

KPK

KPK ketika menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami intervensi eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

“Tim penyidik pada Senin (12/9/2022) telah melakukan pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk TSK HS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/9/2022).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro (swasta) dan Joko Suparno Widiyango (General Manager Hotel Pesona Malioboro).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai pengurusan perijinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Jogjakarta,” kata Ali.

Saksi lainnya yakni Joko Budi Prasetyo (Kepala Bagian Layananan Pengadaan Kota Yogyakarta). Saksi ini dikonfirmasi penyidk soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi Wali Kota Jogjakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Jogjakarta.

Sementara satu saksi lainnya Daniel Feriyanto (swasta) tidak hadir tanpa konfirmasi.

“Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dalam kasus suap izin mendirikan apartemen di Kota Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sagu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (2/6/2022) siang di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.

Dari keempat tersangka tersebut yang berperan sebagai pemberi adalah ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung).

Sedangkan sebagai penerima adalah HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022; NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version