Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah, KPK Tahan Direktur PT SSM

kpk

KPK menahan salah satu tersangka kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua yaitu Marten Toding (MT), di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9/2022). (Youtube KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

KPK juga telah mengumumkan beberapa pihak dengan status tersangka, yaitu RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023; SP (Simon Pampang), swasta /Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya); JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), swasta/Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) dan MT (Marten Toding), swasta/Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka Marten Toding (MT) selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, saat konferensi pers, Rabu (14/9/2022).

Dalam konstruksi perkara, Alex memaparkan bahwa sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, MT berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan RHP sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

“MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP di antaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan RHP,” jelas Alex

Diduga MT mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada RHP agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya.

Selanjutnya RHP bersepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT.

Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar, berupa pembangunan guest house.

“Sesuai arahan dan perintah RHP, teknis pemberian uang oleh MT melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP. Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai miliaran rupiah,” ungkap Alex

Atas perbuatannya, tersangka MT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version