KPK Optimalkan Pemanfaatan Asset Recovery

KPK Optimalkan Pemanfaatan Asset Recovery - kpk audiensi - www.indopos.co.id

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto beraudiensi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2021-2026, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (13/9/2022). Foto: Humas KPK untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan tindak pidana korupsi melalui hibah. Kali ini KPK menggandeng Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam pemanfaatan aset rampasan tersebut, agar tepat guna bagi pemerintah kota/kabupaten.

Hal ini disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam audiensinya kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2021-2026. Audiensi digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (13/9/2022).

“Kami sampaikan bahwa barang rampasan yang KPK tangani kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional bagi pemerintah kota (Pemkot) atau pemerintah kabupaten (Pemkab), agar manfaatnya semakin luas,” ujar Mungki.

KPK sebagai pengurus barang rampasan, imbuh Mungki, membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah. Hal ini sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, di mana Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Mungki menjelaskan selama ini kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, karena pengelolaan barang rampasannya masih berorientasi tertutup.

“Hal ini terobosan baru bagi KPK memberikan informasi barang rampasan melalui hibah dengan menggunakan aplikasi yang mudah diakses. Sehingga kami juga menggandeng para stakeholder, Apkasi dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi),” katanya.

Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik inisiatif KPK menawarkan pemanfaatan barang rampasan ini. Menurutnya, ini sangat membantu operasional Pemkab untuk menunjang kinerja jajarannya sehari-hari. Ahmed pun siap memberikan informasi seluas-luasnya terkait hibah aset rampasan dari KPK ini, selaku Wakil Ketua APKASI periode 2022-2026.

“Kami akan menyampaikan informasi ini agar pemerintah kabupaten bisa langsung berhubungan dan memilih aset-aset yang dibutuhkan oleh daerah, tentu saja untuk mendukung upaya percepatan pelayanan publik, sehingga kami bisa menerima manfaatnya dari perolehan hasil hibah KPK,” ujarnya.

Diketahui untuk mendukung pemanfaatan aset rampasan melalui hibah ini KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui psphibah.kpk.go.id oleh kementerian/lembaga/pemda. Melalui tautan tersebut para pihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia. Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.

Aplikasi ini memerlukan pendaftaran email dan password sehingga terverifikasi penggunanya. Dalam website tersebut, tercatat semua aset yang dapat dimanfaatkan, seperti rumah, ruko, apartemen, tanah, motor, ataupun mobil. (dam)

Exit mobile version