KPPU Ajak Masyarakat Paham Tentang Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan

KPPU Ajak Masyarakat Paham Tentang Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan - bahan pangan perempuan - www.indopos.co.id

Ilustrasi akses pasar UMKM. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kompetisi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Zulfirmansyah dalam keterangan, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, menurut dia, kompetisi tersebut menjadi wadah untuk menulis dan menganalisis isu-isu persaingan usaha bagi masukan dan pandangan baru di KPPU. “Publik bisa berpartisipasi, dengan menyampaikan artikel, baik berupa feature/opini, sesuai subtema yang telah ditentukan,” katanya.

Dikatakan dia, salah satu syarat lainnya artikel telah dimuat di media massa sejak awal 2022. Adapun, subtema tersebut, masih ujar dia, terkait pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat melalui program kepatuhan persaingan usaha.

Lalu, terkait penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam penguatan ekonomi nasional, persaingan usaha yang sehat sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi.

Dan persaingan usaha dan ekonomi digital serta subtema UMKM naik kelas melalui pengawasan pelaksanaan kemitraan oleh KPPU. “Pendaftaran untuk kompetisi bisa dilakukan mulai hari ini (15/9/2022) dan ditutup pada 6 November 2022 mendatang,” terangnya.

“Untuk informasi lengkap mengenai kompetisi baik kategori, kriteria artikel, maupun insentif yang diberikan, dapat diperoleh melalui laman https://kppu.go.id/kompetisiartikel/. (nas)

Exit mobile version