KPK Bantah Tuduhan Keterlibatan Oknum Satgas dalam Kasus Eks Bupati Bogor

Ali-Fikri

Kepala Biro Pemberitaan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan dugaan keterlibatan oknum Satuan Tugas (Satgas) KPK dalam kasus yang melibatkan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Hal itu disampaikan KPK menanggapi tuntutan sekelompok massa yang tergabung dalam Perhimpunan Aktivis Sosial dan Antikorupsi Indonesia (PAKSI). Mereka menggelar aksi demontrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Mereka menuntut agar dugaan kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dan oknum KPK soal proyek Pokir (pokok-pokok pikiran) harus dibongkar. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

PAKSI juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret DPRD Kabupaten Bogor dengan oknum KPK di persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

“Semua fakta di persidangan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tapi masalahnya yang diduga terlibat itu salah satunya aparat penegak hukum yaitu anggota Satgas KPK sendiri yang merupakan suami dari seorang anggota polisi,” kata Ahmad Iswanto, koordinator lapangan (Korlap) aksi.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Biro Pemberintaan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan berdasarkan informasi dari penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar.

“Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya,” tandas Ali Fikri ketika dikonfirmasi indopos.co.id, Jumat (16/9/2022).

“Penyidik yang disebut dalam pernyataan, juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan sprindik,” tegas Ali.

“Yang bersangkutan juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin (Bupati Bogor nonaktif,” tambah Ali.

“Hal tersebut bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut,” tutur Ali.

Perlu diketahui, lanjut Ali, pada saat peristiwa tangkap tangan, penyidik yang disebut sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya.

“KPK meminta pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini,” ucap Ali.

Opini yang kontraproduktif, kata Ali, hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.

“Bahkan apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

“KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version