Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kg Modus Truk Sayur

Barang-bukti-narkotika-jenis-ganja

Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Foto: Dok Polres Jakarta Barat

INDOPOS.CO.ID – Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan, kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, empat orang pelaku ditangkap.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). Mereka bertugas sebagai pengantar paket barang haram tersebut.

Pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. Cara tersebut dilakukan pelaku untuk mengelabui anggota polisi.

“(Dalam truk) ditemukan, delapan karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Tim kemudian melakukan pengembangan. HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” bebernya.

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.(dan)

Exit mobile version