MAKI Laporkan Dugaan Korupsi PNBP Penjualan Illegal Batubara, Kerugian Negara Diperkirakan Rp9,3 Triliun

ilustrasi tambang batubara

Ilustrasi tambang batu bara (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau manipulasi pengapalan dan penjualan illegal batubara untuk ekspor perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur. Dari dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara Rp9,3 triliun.

“Temuan MAKI pada 2021 perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan izin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT,” beber Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Sabtu (17/9/2022).

Akan tetapi, menurut dia, realisasi penjualan pada 2021 diduga mencapai sebanyak 22.739.419 MT berdasarkan data pengapalan di pelabuhan. Ia menambahkan, ada penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT (metrik ton).

“Modus operandinya seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional dan/ atau belum final,” katanya.

“Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan penangungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba,” imbuhnya.

Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah milik negara dan/atau merupakan kekayaan milik negara. Kerugian negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp2.200.550.636.353.

Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai USD 493.129.020 atau setara dengan Rp7,15 Triliun. Sehingga secara keseluruhan potensi kerugian negara mencapai Rp9,3 triliun. (nas)

Exit mobile version