Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Periksa 10 Pejabat

Kasus-Jual-Beli-Jabatan

KPK ketika menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat lainnya menjadi tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022). Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 pejabat di lingkungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk diperiksa terkait kasus jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW).

“Hari ini (19/9/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW,” ungkap Kepala Biro Pemberitaan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Jl. Jenderal Sudirman Timur No. 25, Wanarejan Utara, Taman, Kabupaten Pemalang.

Para saksi yang diperiksa adalah Iing Winarso (Sekretaris Dinas Perkim Pemalang); Joko Priyono (Kasubbid Jabatan Badan Kepegawaian Daerah Pemalang); Adam Damiri (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/DPUTR Pemalang); Kusnandar (DPUTR Pemalang); Artiningtyas (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemalang); Farina Rahmawati (BKD Pemalang); Yunie Mastuti Handayani (Kasi Pemdes Kecamatan Petarukan Pemalang); Agus Wibowo (Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk/KBPP Kabupaten Pemalang); Siti Hajar Kurnia (Bendahara Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang) dan Hersiswati Nur Alifah (Kasubbag Bina Program dan Keuangan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang).

Sebagaimana diketahui Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Adi Jumat Widodo (AJW), Jumat (12/8/2022).

Sementara tersangka sebagai pemberi suap, Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan kepala BPBD;
Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Diungkapkan bahwa sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version