Kasus Suap di Tulungagung, KPK Panggil Lima Kontraktor

Kasus-Suap-Tulungagung

KPK saat mengumumkan penetapan tiga eks wakil ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022). Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dari pihak swasta dalam hal ini kontraktor terkait kasus suap pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

“Hari ini (19/9/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung untuk tersangka AM (Adib Makarim),” ungkap Kepala Biro Pemberitaan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota Jl. KDP Slamet No. 2, Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

Para saksi yang dipanggil yaitu Muntholib dari CV Sumber Rejeki; Andik Prasetyo dari CV Laju Jaya Perkasa; Ichwan Dwi Jatmiko dari CV Dwipaka Jaya; Ahmad Manshuri dari CV Clatamas Consulindo dan Rifangi dari CV. Aulia Puteri

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yakni AM (Adib Makarim), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung; IK (Imam Kambali), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung; dan AB (Agus Budiarto), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa AB, AM, dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan AB, AM dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM dan IK kemudian melakqukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.

Adapun nomimal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AB, AM dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

Tersangka IK diduga menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dam)

Exit mobile version