Garda Merah Putih Desak Usut Dugaan Makelar Kasus di Internal KPK

kpk

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Merah Putih (Garda Merah Putih) menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Selasa (20/9/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Ratusan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Merah Putih (Garda Merah Putih) menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Selasa (20/9/2022).

Koordinator aksi, Ajam Sangadji mengatakan, aksi tersebut digelar dalam rangka meminta dan mendesak KPK untuk segera merespons adanya dugaan oknum KPK RI yang bertindak sebagai makelar kasus.

Selain itu, Ajam menyebut aksi tersebut juga digelar sebagai bentuk gerakan moral dan social control terkait kebijakan-kebijakan pemangku jabatan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Aksi damai ini merupakan wujud gerakan moral dan kontrol sosial kami kepada KPK untuk berani mengusut tuntas dugaan adanya makelar kasus yang melibatkan oknum penyidik KPK,” tegas Ajam.

Ajam juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK untuk tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret oknum penyidik KPK dan ketua DPRD kabupaten Bogor di persidangan terdakwa korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

“Semua fakta yang muncul di persidangan harus ditindaklanjuti oleh KPK, dan kami percaya KPK berani membongkar dugaan adanya makelar kasus di tubuh KPK,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ditutup dengan menyerahkan laporan beserta bukti video persidangan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tudingan adanya konspirasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar.

“Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya,” ujar Ali Fikri.

Diketahui, pada sidang perkara dugaan suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp 198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Terdakwa Maulana Adam yang menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor dalam berita acara perkara (BAP) mengungkapkan bahwa ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok-pokok pikiran (pokir).

Kata Adam, pertemuan yang dinotulenkannya itu bersifat mendadak. Ketika itu, dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“Pertemuan itu membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kami rapat. Rapat dadakan, saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, dan Kadinkes,” ucap Adam.

Dalam pertemuan itu, anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tidak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.

“Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tetapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kami menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kami,” jelasnya. (dam)

Exit mobile version