Kemenag Mitigasi Munculnya Potensi Masalah Pada Kebijakan Umrah Baru

umrah

Ilustrasi ibadah umrah di Tanah Suci. (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK), Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Kebijakan tersebut di antaranya: tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

“Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C,” ujar Nur Arifin dalam keterangan, Selasa (20/9/2022).

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, terkait keterbatasan vaksin meningitis, Kemenkes telah meresponnya dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis. Tentu itu dilakukan sesuai dengan sebaran populasi jamaah umrah per provinsi.

“Percepatan pengadaan vaksin baru juga akan tersedia dalam waktu dekat,” katanya. (nas)

Exit mobile version