Komisi II DPR Setujui Anggaran 2023 untuk Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN

Raker jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Senin (19/9/2022). Foto: Kementerian ATR/BPN utnuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/9/2022) menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rapat dengan topik Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan Penetapan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2023 ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Dalam Raker tersebut, Raja Juli Antoni memaparkan dua hal, yaitu RKA K/L Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2023 dan progres pengelolaan Badan Bank Tanah. Kemudian, ia mengusulkan anggaran pada tahun 2023 dengan sasaran untuk beberapa program prioritas. Program tersebut antara lain percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), transformasi digital, serta peningkatan sarana dan prasarana fisik.

“Program yang sangat digencarkan Presiden RI adalah PTSL, maka dari itu kami mengusulkan target tambahan 11 juta bidang tanah bersertipikat. Namun, tidak akan terwujud jika anggaran tidak memadai,” ujar Raja Juli Antoni.

Selain itu, konflik agraria juga menjadi perhatian serius, setidaknya terdapat 1.003 konflik yang harus diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023. “Bandul kebijakan dari kami adalah prioritas kepada rakyat. Untuk itu, kami terus meningkatkan pelayanan publik, menyelesaikan konflik-konflik pertanahan, serta meminimalisir agar tidak terjadi konflik. Kita juga tidak boleh anti kritik, karena berkat itu, kita bisa berbenah apa yang kurang dari pelayanan kami,” tambah Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Sementara untuk Badan Bank Tanah, juga di paparkan mengenai capaian yang terealisasi oleh Badan Bank Tanah. Raja Juli Antoni dalam Raker ini juga menerangkan perbedaan antara Badan Bank Tanah dengan badan aset lainnya. Bank Tanah itu sendiri berperan besar membantu badan aset negara lainnya. Melalui Raker ini, Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk Hak Keuangan Direksi Badan Bank Tanah, pedoman akuntansi dan tata kelola organisasi, seleksi anggota dewan pengawas, serta penyertaan modal negara (PMN).

Raker terbuka ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dari seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini sangat diapresiasi oleh Komisi II DPR RI. Dalam Raker ini pula, para Kepala Kanwil BPN diminta untuk ikut memaparkan masalah yang terjadi di wilayah masing-masing.

Adapun hasil putusan Raker kali ini, Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN sebesar Rp7.583.326.458.000 (tujuh triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Kementerian ATR/BPN Tahun 2023.

Selanjutnya, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan Rp 3.500.000.000.000 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah) dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Kementerian ATR/BPN melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI.

Membahas soal Badan Bank Tanah yang terbentuk dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Badan Bank Tanah diharapkan berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan minat investor. Selebihnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa meminta untuk diselenggarakan pertemuan khusus guna membahas Badan Bank Tanah. “Persoalan Bank Tanah dan sengketa lainnya itu lebih baik kita adakan pertemuan kembali, khusus membahas masalah tersebut,” tutup Saan Mustofa selaku Pimpinan Raker kali ini. (srv)

Exit mobile version