Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Periksa Bendara Yayasan Alfian Husin

by bro
Rabu, 21 September 2022 - 14:55
in Nasional
Tersangka-Rektor-UNILA-Karomani

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ketika ditetapkan tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) dini hari. Foto: Dokumen KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani),” ujar Kepala Biro Pemberitaan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/9/2022).

BacaJuga

Pemerintah Didesak tak Lagi Beri ‘Karpet Merah’ pada Liberalisasi Ekonomi

Menteri Teten Minta Aset Pengurus Indosurya Dibekukan

Saksi- saksi yang diperiksa yaitu Ary Meizari Alfian (Bendahara Yayasam Alfian Husin) dan Mualimin (dosen). Keduanya diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk diketahui KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (20/8/2021) terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Keempat tersangka itu adalah Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; Heryandi (HY), Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Universitas Lampung; Muhammad Basri (MB), Ketua Senat Universitas Lampung; dan Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada tahun 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM. Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Karomanikasus SuapKPKRektor UnilaYayasan Alfian Husin
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kerja-sama-koordinasi-dan-supervisi
Nasional

KPK dan Kejaksaan Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan TPK

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:55
Hakim-Yustisial
Nasional

Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Akan Diadili di PN Bandung

Rabu, 8 Februari 2023 - 19:50
Penangkapan-Lukas-E
Nasional

Kasus Tersangka Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Papua

Rabu, 8 Februari 2023 - 19:20
Dorong Regenerasi Petani, Fasillitator Muda Sulawesi Selatan Diminta Lakukan Ini
Nasional

Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Senin, 6 Februari 2023 - 23:43
KPK Dorong Peran Perguruan Tinggi agar Korupsi Tak Berulang
Nasional

KPK Dorong Peran Perguruan Tinggi agar Korupsi Tak Berulang

Senin, 6 Februari 2023 - 22:31
Gubernur-Papua-nonaktif
Headline

Terima 3 Aduan Kesehatan Lukas, Komnas HAM Tak Intervensi Proses Hukumnya

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:50
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist