KPK Kirim Surat Panggilan Kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Kirim Surat Panggilan Kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe - lukas enembe - www.indopos.co.id

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Wikipedia)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam status sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar.

“Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK,” ujar Kepala Biro Pemberitaan KPK sekaligus Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

“Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir,” ungkap Ali.

“Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK. Kami berharap tersangka dan penasihat hukum (PH) kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” kata Ali.

Sebagai pemahaman bersama, lanjut Ali, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.

“Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” tutup Ali.

Secara terpisah, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Drs Aloysius Renwarin, SH MH membenarkan surat panggilan kedua dari KPK tersebut.

“Iya kami telah menerima surat panggilan dari KPK. Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 26 September 2022. Namun, klien kami Gubernur Papua Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit. Jadi sekarang diperiksa oleh tim medis dari RSUD Papua. Dan, kami juga akan membuat surat resmi ke KPK. Dia telah mengalami stroke dan terserang lagi stroke kedua. Tapi nanti kita lihat perkembangan beberapa hari ini,” tutup Aloysius. (dam)

Exit mobile version