Kategori Pekerja Rentan, Petani Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kategori Pekerja Rentan, Petani Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan - petani di sawah - www.indopos.co.id

Ilustrasi petani (Kementan for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Petani tak hanya diberikan perlindungan jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga diberikan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (25/9/2022). Ia mengatakan, pemerintah telah mendorong program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Program 1 desa 100 pekerja rentan. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah mengimbau pemerintah daerah untuk menerapkan program ini,” katanya.

Ia menuturkan, para petani harus diedukasi tentang program JKK, JKm dan JHT. Hal ini untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memiliki persepsi baik tentang Program JKK, JKm dan JHT.

“Dengan persepsi baik dimulai dengan pengetahuan terkait program JKK, JKm dan JHT, akan mendorong mereka (petani) menjadi peserta ketiga program tersebut,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version