Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Langkah Bea Cukai Kelola BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

by bro
Senin, 26 September 2022 - 19:05
in Nasional
Pemusnahan-BMN
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dan dilarang peredarannya, Bea Cukai bertugas melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Pengelolaan barang bukti hasil penindakan tersebut, yang selanjutnya berstatus sebagai barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai, menjadi tanggung jawab instansi ini. Mekanisme pengelolaannya pun beragam, mulai dari dimusnahkan hingga dihibahkan kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (26/09) mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN dapat dimusnahkan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Pekanbaru pada tanggal 22 September 2022 lalu. “Di Gudang Arsip Bea Cukai Pekanbaru telah dilaksanakan pemusnahan BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru tahun 2020 sampai 2022 dan telah ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara (BDN) dan berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau berstatus barang tidak dikuasai (BTD). BMN tersebut kemudian diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, dan KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan dan telah disetujui dan ditetapkan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

BacaJuga

Populasi Penduduk Turun, Dubes: Pemuda Indonesia Bisa Bekerja dan Sekolah di Jepang

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Adapun rincian BMN yang dimusnahkan ialah 10.129.420 batang rokok ilegal, 573,76 liter miras ilegal, barang yang diduga berasal dari free trade zone (kawasan bebas) Batam yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa 1.988 obat dan vitamin, 759 makanan dan minuman, 27 perangkat keras, 606 pasang sepatu, 35 masker, dan 1 kotak sarung tangan, serta 783 paket barang kiriman pos yang berisikan alat bantu seks, senjata, dokumen, dan lain-lain. Total nilai kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut sebesar Rp11.399.051.912,00.

“Selain menjadi implementasi tugas pokok Bea Cukai sebagai community protector, pemusnahan tersebut juga merupakan upaya penyelamatan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta untuk menjaga pasar barang-barang serupa dalam negeri agar tidak terdistraksi oleh barang impor ilegal,” ujar Hatta.

Namun, Hatta melanjutkan pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai, tidak selalu berujung pemusnahan. Barang tersebut juga dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kendari yang menghibahkan 46 unit alat pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kota Kendari. “Alat pemadam kebakaran tersebut merupakan BMN dari penindakan Bea Cukai Kendari atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Kendari yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari,” kata Hatta.

Alat pemadam kebakaran yang dihibahkan terdiri dari 26 unit fire extinguisher 3 kg dan 20 unit fire extinguisher 50 kg. Menurut Hatta, kegiatan hibah itu dilaksanakan untuk optimalisasi aset agar penggunaan BMN dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien sesuai dengan arahan Menteri Keuangan.

Hatta pun menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. “Seluruh capaian pengawasan dan pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, maupun peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat. Kami berharap mekanisme pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai melalui pemusnahan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, dan BMN yang dihibahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Barang Milik Negarabea cukaiEks Kepabeanan dan Cukaipengelolaan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

PT.-Lotte-Chemical-Titan-Nusantara
Ekonomi

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di Tiga Wilayah

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:35
Peningkatan-Ekspor
Nusantara

Gelar Pertemuan dengan Pemda dan KBRI Tokyo, Bea Cukai Sinergikan Upaya Dukung Ekspor Daerah

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:05
Pekerja-Migran-Indonesia
Nusantara

Tiga Instansi Berkolaborasi Asistensi PMI

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:35
ganjar
Nasional

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal

Rabu, 1 Februari 2023 - 22:02
kunjungan-Komisi-XI-DPR-RI-di-PT-ECCO
Nusantara

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:20
Campus-School-Customs
Nusantara

Pertegas Perannya, Dua Kantor di Jatim Terima Kunjungan dari Ratusan Mahasiswa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:50
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:08
al

Al Muktabar Sosok Pemimpin Berpikiran Out Of The Box

Rabu, 1 Februari 2023 - 21:25
Sidang-Kasus-BBM

Sebagai Komut Tak Ngerti Urusan Teknis Operasional, Freddy Soenjoyo Mengaku Heran Dijadikan Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist