Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MAKI Desak Kejagung Usut Penanganan Perkara Dugaan Penambangan Ilegal Nikel di Sulawesi Tengah

by Ali Rachman
Kamis, 29 September 2022 - 22:57
in Nasional
Ilustrasi tambang batubara

Ilustrasi pertambangan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah terkait dugaan penambangan ilegal.

Hasil investigasi selama dua bulan menemukan bahwa hasrat menambang nikel membuat mereka rebutan lahan, lalu memakai celah hukum yang lemah dan suap untuk mendapatkan izin.

BacaJuga

PKS: Pemilu tak Sekadar Capres, Tapi Membangun Kepemimpinan Ke Depan

Tak Dapat Akses Layanan, Sebabkan Indonesia Masuk 8 Besar Negara Asia Tenggara Dengan Kematian Kanker Terbanyak

“Aktifitas penambangan Nikel di Sulawesi Tengah diduga ilegal dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Dugaan penambangan illegal tersebut, lanjutnya, didasari oleh terbitnya Surat Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kedaluwarsa/mati) namun bisa melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018. Pendapat Hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya ijin-ijin terkait penambangan oleh Kepala Daerah,” paparnya.

Terkait hal itu, MAKI pun menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan Perkara Dugaan Penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait dugaan Penambangan Ilegal sebagaimana pemberitaan majalah Tempo tersebut di atas.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP Tambang Nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan,” tegas Boyamin.

MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“MAKI meminta Kejagung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktifitas penambangan yang tidak memiliki ijin sah dan memenuhi persyaratan,” ujarnya. (nas)

Tags: boyamin saimanKejaksaan AgungMAKINikelTambang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kerja-sama-koordinasi-dan-supervisi
Nasional

KPK dan Kejaksaan Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan TPK

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:55
Unjuk Rasa Berujung Kericuhan, DPR: Kepolisian Harus Ungkap Kasus PT GNI
Nasional

Unjuk Rasa Berujung Kericuhan, DPR: Kepolisian Harus Ungkap Kasus PT GNI

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:51
Bentrok di Perusahaan Nikel Khawatir Ganggu Iklim Investasi, Pemerintah Didesak Turun Tangan
Headline

Bentrok di Perusahaan Nikel Khawatir Ganggu Iklim Investasi, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Senin, 16 Januari 2023 - 10:28
Prancis Siap Hadapi Argentina dalam Pertarungan Final Piala Dunia 2022
Nasional

MAKI Desak Kejagung Cabut Legal Opinion IUP Tambang Nikel di Sulteng

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:09
Pertemuan-Tahunan-2022
Ekonomi

Harita Group Raih Penghargaan dari Bank Indonesia Maluku Utara

Kamis, 1 Desember 2022 - 09:35
Kejagung
Nasional

DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Impor Baja

Rabu, 16 November 2022 - 18:32
Load More

Populer hari ini

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
banten

Tokoh Sentral Banten Minta Pj Gubernur Diganti, Ada Apa?

Selasa, 7 Februari 2023 - 22:02
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist