MAKI Desak Kejagung Usut Penanganan Perkara Dugaan Penambangan Ilegal Nikel di Sulawesi Tengah

Ilustrasi tambang batubara

Ilustrasi pertambangan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah terkait dugaan penambangan ilegal.

Hasil investigasi selama dua bulan menemukan bahwa hasrat menambang nikel membuat mereka rebutan lahan, lalu memakai celah hukum yang lemah dan suap untuk mendapatkan izin.

“Aktifitas penambangan Nikel di Sulawesi Tengah diduga ilegal dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Dugaan penambangan illegal tersebut, lanjutnya, didasari oleh terbitnya Surat Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kedaluwarsa/mati) namun bisa melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018. Pendapat Hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya ijin-ijin terkait penambangan oleh Kepala Daerah,” paparnya.

Terkait hal itu, MAKI pun menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan Perkara Dugaan Penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait dugaan Penambangan Ilegal sebagaimana pemberitaan majalah Tempo tersebut di atas.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP Tambang Nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan,” tegas Boyamin.

MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“MAKI meminta Kejagung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktifitas penambangan yang tidak memiliki ijin sah dan memenuhi persyaratan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version