Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Harus Tepat Sasaran

Webinar-OOTD

Tangkapan layar webinar Obral Obrol liTerasi Digital (OOTD) bertajuk Menyikapi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Foto: Aplikasi Zoom

INDOPOS.CO.ID – Indonesia akhirnya mempunyai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setelah disahkan DPR pada Selasa, (20/9/2022). Maka pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan implementasi regulasi tersebut.

Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum kuat, bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan.

Pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan turunan untuk memperjelas pelaksanaan UU PDP.

Peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) Engelbertus Wendratama mendorong, pembentukan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Lembaga tersebut berada di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.

Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi, pembentukan lembaga penyelenggara Perlindungan Data Pribadi diatur dalam pasal 58 sampai pasal 60.

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Perlu ada peraturan presiden terlebih dahulu, yang nanti peraturan presiden ini membentuk lembaga otoritas PDP,” kata Wendratama dalam webinar Obral Obrol liTerasi Digital (OOTD) bertajuk Menyikapi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Lembaga tersebut melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali, dan Prosesor Data Pribadi. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi.

Termasuk melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini. Serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Biasanya setelah itu ada peraturan pemerintah, baru kemudian ada peraturan lembaga itu yang menjadi panduan teknis. Bagaimana di situ ada subjek data, perlindungannya, dengan prosesor data dan pengendali data. Jadi ada tiga aktor kunci di situ yang diatur,” jelasnya.

Kepala Sub Divisi Digital at Risks SAFEnet, Ellen Kusuma menyambut baik kehadiran aturan perlindungan data pribadi. Namun, pertanyaanya adalah apakah implementasinya benar-benar memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

“Akhirnya kita punya, tapi tidak berhenti di situ rasa excited terkait dengan sekarang kita sudah punya UU PDP. Implementasinya terlaksana, tepat guna dan memberikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Itu yang harus jadi pertanyaan besar kita,” ucap Ellen

Manager Kebijakan Publik Meta di Indonesia Noudhy Valdryno menyatakan, perumusan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta.

“Semoga aturan turunannya itu ada dua hal, pertama progresif. Artinya peraturan ini harus bisa melihat ke masa depan. kita nanti saat diskusi harus melihat perkembangan teknologi akan seperti apa dan peraturan itu harus bisa tanggap masa depan,” ucap Noudhy.

Kedua, aturan turunan tersebut diharap bisa ramah bukan hanya untuk lingkup private tapi untuk semuanya. Ramah maksudnya bukan kendor peraturannya, tapi realistis. “Jadi peraturan ini harus bisa langsung dipraktikan, karena banyak negara lain, UU PDP-nya terbit, tapi industri itu kesulitan merealisasikan UU PDP, karena tidak realistis,” imbuh Noudhy.

Ada pelatihan empat pilar utama literasi digital. Di antaranya kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan keamanan digital. Kegiatan itu dapat terus dilihat melalui laman resminya atau media sosial @siberkreasi. (dan)

Exit mobile version