Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Digelar Pekan Depan

sidang etik

Tangkapan layar ruang sidang etik Polri. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu tersangka menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, eks Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan diperkirakan berlangsung pekan depan di Mabes Polri.

Pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan tak kunjung digelar. Terhitung telah ditunda ditunda tiga kali.

Penundaan pertama dilakukan pada, Rabu (7/9/2022). Selanjutnya dijadwalkan ulang pada, Rabu (13/9/2022) dan Rabu, (21/9/2022).

“Kemungkinan pekan depan,” kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Ia tidak mempersoalkan adanya beberapa kali penundaan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Pihak kepolisian menyampaikan alasannya karena saksi yang akan dihadirkan sakit.

“Ya, karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak masalah,” ucap Listyo.

Saksi kunci yang dimaksud merupakan eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Namun, tidak dijelaskan secara gamblang ihwal sakit yang dialami saksi itu

Ada tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bahkan ada yang sudah dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Sementara empat personel telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (dan)

Exit mobile version