UU PPRT Jadi Payung Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

pprt

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ( Kemnaker for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum (Undang-Undang) menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.

Terutama, menurut dia, untuk melindungi para pekerja domestik atau pembantu rumah tangga (PRT) di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang. “Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga,” ujar Anwar Sanusi dalam keterangan, Sabtu (1/10/2022).

Dengan lahirnya UU PPRT tersebut, lanjut dia, Kemnaker bisa menyelesaikan permasalahan terkait pekerja domestik, karena telah memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Dengan kejelasan hukum tersebut dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT.

Dari sisi proses usulan hingga saat ini, masih ujar dia, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun. Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat, dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan perlindungan,” katanya.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version