Biaya Pengurusan Perkara di Mahkamah Partai Golkar Bebani Kader

Herdiyan-Bayu-Samodro

Kuasa hukum Herdiyan Bayu Samodro (tengah) memberikan keterangan soal mahalnya biasa mengurus perkara di Mahkamah Partai Golkar. Foto: Dokumen Partai Golkar

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini, yang menetapkan biaya perkara berupa pendaftaran permohonan, surat kuasa, surat status quo dan pengembalian salinan putusan dinilai sangat mahal dan membenani para kader.

Seperti halnya yang dialami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh dari Fraksi Partai Golkar Hendra Budian. Ia melayangkan, protes ke kantor Mahkamah Partai Golkar. Kebijakan tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan ringan biaya.

Menurut kuasa hukumnya, Herdiyan Bayu Samodro kebijakan tersebut dianggap menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan atas kesewenangan-wenangan yang dialami kliennya.

“Kami sudah bermohon kepada Ketua Mahkamah Partai Golkar (John Kenedy Azis), tanggal 26 dan 28 September 2022 tentang permohonan status quo terhadap klien kami,” kata Herdiyan di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Biaya pendaftaran permohonan perkara oleh kader ditetapkan sebesar Rp25 juta, pendaftaran surat kuasa ditetapkan Rp2,5 juta. Permohonan surat status quo ditetapkan sebesar Rp20 juta, selanjutnya biaya pengambilan salinan putusan jika menang sebesar Rp50 juta dan jika kalah sebesar Rp5 juta.

“Klien kami dengan terpaksa walaupun dirasa sangat memberatkan namun kewajiban klien kami tetap dilaksanakan dan dipenuhi sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Partai Golkar,” ucap Herdiyan.

Pengenaan biaya melebihi batas kewajaran tersebut bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-25/DPP/Golkar/I/2014 tentang pembentukan Mahkaman Partai DPP Partai Golkar.

“Kebijakan tersebut bertentangan dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar,” keluhnya. Padahal periode kepemimpinan ketua mahkamah partai Golkar sebelumnya, tidak ada penetapan harga tersebut.

Penetapan perihal biaya pendaftaran penanganan perkara disetujui oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar dengan Nomor 01/PEN-MPG/IX/2022.

Staf Mahkamah Partai Golkar Rusdi mengaku telah menerima permohonan, yang diajukan anggota DPRD Aceh Hendra Budian. Hanya saja tidak mengetahui adanya keluhan dari kader partai berlambang pohon beringin itu soal biaya perkara.

“Hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar,” ucap Rusdi di Kantor DPP Golkar Jakarta.(dan)

Exit mobile version