Jumat, 1 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KemenKopUKM Terima Dokumen SNI 098:2022, Minyak Makan Merah Siap Diproduksi

Redaktur Folber Siallagan
Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:39
di kanal Nasional
BSN menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah kepada KemenKopUKM. Foto: KemenKopUKM for indopos.co.id

BSN menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah kepada KemenKopUKM. Foto: KemenKopUKM for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), sebagai acuan bagi para pelaku usaha pada Program Nasional Minyak Makan Merah yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit untuk memproduksi minyak makan merah sesuai standar yang ditetapkan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, dengan dikeluarkannya SNI ini, tidak perlu lagi ada yang meragukan minyak makan merah ini layak dikonsumsi atau tidak.

BacaJuga

Jaga Eksistensi Budaya, Alam Ganjar Kagum Dengan Saung Angklung Udjo

Jalan Sehat Kementan, Amran Ingatkan ASN Harus Olahraga untuk Percepat Tanam dan Produksi

“Jadi sudah lengkap dan kita akan groundbreaking di pekan ketiga atau keempat Oktober 2022. Produksi diharapkan Januari 2023 untuk tiga piloting di tiga wilayah. Seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera (Riau, Jambi, dan Bengkulu),” kata MenKopUKM Teten Masduki di acara audiensi bersama BSN dalam rangka Menyampaikan Dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah, di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (4/10).

Audiensi tersebut dihadiri Kepala BSN Kukuh S Achmad, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan KemenKopUKM Riza Damanik, beserta Deputi BSN.

Menurut MenKopUKM Teten, SNI Minyak Makan Merah hanya dikeluarkan untuk produksi koperasi petani sawit. Sebagaimana afirmasi awal yakni untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

“Setelah DED (Detail Engineering Design) selesai, sekarang dalam tahap PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) pembuatannya. Sehingga paralel juga izin lokasi digarap. Insya Allah Januari 2023 tidak akan mundur produksi. Ini sudah banyak untuk produksi minyak makan merah,” kata Teten.

Tak hanya itu, adanya SNI Minyak Makan Merah ini selanjutnya akan menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menteri Teten menyebut, sejak awal BPOM sudah terlibat langsung sejak pembuatan DED menyangkut higienitas, serta keamanan pangan.

“Dari mulai jenis logam mesin yang digunakan sampai tidak boleh ada lekukan detail pun sedemikian rupa diatur. Jadi Insya Allah kalau dari awal desain pabrik, permesinannya sampai material yang dipakai Insya Allah izin edar tidak ada kesulitan by design semua,” ucapnya.

Pembangunan pabrik oleh petani koperasi sawit ini diharapkan bisa lebih murah dan efisien dari sisi biaya logistiknya, karena pabrik terintegrasi dekat suplai Tandan Buah Segar (TBS) sawit. “Diharapkan kalau produksi 10 ton per hari dari 1.000 hektare bisa diserap di dua kecamatan,” kata Menteri Teten.

Sementara itu Kepala BSN Kukuh S Achmad mengaku bersyukur karena pihaknya mampu menyelesaikan tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dokumen SNI untuk menjadi acuan para pelaku usaha dalam Program Nasional kepada Koperasi Petani Sawit.

“Namun tak cukup hanya di SNI ini saja, juga perlu pembinaan oleh Pemerintah, sesuai standar juga sertifikasi, pengujian laboratorium, BSN menyiapkan laboratorium lembaga sertifikasi yang kompeten, untuk melakukan pengujian minyak makan merah, dalam membuat SNI menggunakan azas konsensus untuk menyusun standar berbasis konsensus dan kesepakatan stakeholder,” kata Kukuh.

Kukuh mengatakan, dalam konsensus tersebut, BSN membagi klaster menjadi empat kelompok yakni, Pemerintah, industri asosiasi, kelompok pakar (akademisi), dan konsumen.

“Keempat stakeholder ini sudah kompak, Alhamdulillah SNI ini sudah tepat waktu, dan sesuai dengan target Presiden Jokowi,” ucapnya.

Kukuh menjelaskan, pemberlakuan SNI begitu ditetapkan penerapannya sukarela. Namun untuk kepentingan kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan kepentingan nasional, SNI bisa diwajibkan.

“Namun itu tergantung Kementerian yang mengatur produk itu. Karena BSN bukan regulator, kita sediakan infrastrukturnya. Kalau ke depannya SNI diwajibkan, maka semua minyak makan merah yang beredar harus sesuai SNI,” kata Kukuh.

Sementara untuk pengawasan peredarannya nanti di pasar, merupakan kewenangan Kemendag. “Mereka juga hand in hand dengan BSN. Apalagi kalau diwajibkan, Kemendag siap mengawasi,” ucapnya. (adv)

Tags: Badan Standarisasi NasionalBSNDokumen SNI 098:2022KemenKopUKMMinyak Makan Merah
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

MenKopUKM Yakin Industri EV Indonesia Ciptakan Ekonomi Baru dan Buka Lapangan Kerja
Ekonomi

MenKopUKM Yakin Industri EV Indonesia Ciptakan Ekonomi Baru dan Buka Lapangan Kerja

Kamis, 30 November 2023 - 20:33
Business-Matching
Nasional

KemenKopUKM Fasilitasi Business Matching untuk 4 Klaster Usaha di Ajang Cerita Nusantara

Kamis, 30 November 2023 - 10:35
KemenKopUKM Sebut Tren Wirausaha Muda Mulai Beralih Ke Green Business Termasuk Industri Kendaraan Listrik
Ekonomi

KemenKopUKM Sebut Tren Wirausaha Muda Mulai Beralih Ke Green Business Termasuk Industri Kendaraan Listrik

Rabu, 29 November 2023 - 20:26
MenKopUKM Teten Komitmen Perjuangkan Tarif Pajak Penghasilan UMKM Tetap 0,5 Persen
Ekonomi

MenKopUKM Teten Komitmen Perjuangkan Tarif Pajak Penghasilan UMKM Tetap 0,5 Persen

Selasa, 28 November 2023 - 22:15
INABUYER EV 2023 Perluas Peluang UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Kendaraan Listrik
Ekonomi

INABUYER EV 2023 Perluas Peluang UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Kendaraan Listrik

Selasa, 28 November 2023 - 19:21
Menteri Teten Optimistis Sektor Industri Kriya dan Wastra Tembus Pasar Global
Ekonomi

Menteri Teten Optimistis Sektor Industri Kriya dan Wastra Tembus Pasar Global

Selasa, 28 November 2023 - 18:15
Load More

Populer hari ini

IKN-Baru

PKS Kampanye Jakarta Tetap Ibukota, INDEF: Pemindahan IKN Tidak Ada Keuntungan

Rabu, 29 November 2023 - 09:25
PT API Serahkan Tiga Ambulans ke BAZNAS RI untuk Dikirim ke Palestina

PT API Serahkan Tiga Ambulans ke BAZNAS RI untuk Dikirim ke Palestina

Kamis, 30 November 2023 - 23:29
Jarnas-Prabowo

Siap Menangkan Prabowo di 12 Kota-Kabupaten Jawa Tengah, Ini Program Andalan Jarnas

Kamis, 30 November 2023 - 11:45
Kongres-Pemuda

Di Kongres Pemuda Perubahan, Anies : Apakah Kondisi Saat ini Mau Diteruskan?

Kamis, 30 November 2023 - 09:05
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist