Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Dipindah ke Rutan Salemba

FS-dan-PC

Terdakwa Ferdy Sambo Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) dipindah ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemindahan tempat penahanan itu dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Putri sebelumnya tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.

Putri hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Sementara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya.

Ferdy Sambo tetap ditahan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Polri.

Para tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin, dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri,” beber Fadil.(dan)

Exit mobile version