KPK Dalami Penggunaan Private Jet oleh Tersangka Lukas Enembe

Lukas-E

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Tangkapan layar Instagram/@pemprovpapua

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

“Selasa (4/10/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi. Salah satunya Sri Mulyanto selaku pilot pesawat RDG Air Lines/PT Tri, MG,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).

Ali mengatakan saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan private jet oleh tersangka LE ke berbagai tempat.

Sementara saksi lainnya yakni Gibbrael Issak (Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe), tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. Tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan sakit.(dam)

Exit mobile version