INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (4/10/2022).
Perkara tersebut yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango 2011 dan 2012, serta perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020.
Dalam kegiatan ini, hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo, serta Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.
“Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK untuk mempercepat penanganan perkara korupsi. KPK siap memberikan rekomendasi dan fasilitasi jika diperlukan,” kata Didik Agung Widjanarko, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).
Adapun dukungan KPK, lanjut Didik, seperti pencarian daftar pencarian orang (DPO), pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lain yang dibutuhkan dengan pembiayaan ditanggung KPK.
Sementara itu, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti menjelaskan bahwa alasan dilakukan supervisi perkara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, karena penanganan yang telah berlarut-larut. Sehingga perlu dilakukan supervisi agar perkara tersebut berjalan lebih cepat.
“Terkait perkara Bansos, kita sudah lakukan 3 kali gelar perkara sejak ditetapkan untuk disupervisi KPK pada April 2021. Karena perkara ini dari 2011, maka 7 tahun lagi daluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut,” ujar Elly.
Lebih lanjut, Elly merinci dua perkara yang sedang disupervisi oleh KPK di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Yakni perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi bansos di Kabupaten Bone Bolango 2011 dan 2012, sedang dalam proses penyidikan.
Kemudian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat 2020, yang sedang dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, melalui supervisi ini, KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal. Hal ini dengan penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi Penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Elly, koordinasi tersebut harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya. Serta proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan.
“Selain itu, KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh Penyidik pada Kejati Gorontalo,” imbuh Elly.
Menanggapi rekomendasi KPK tersebut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyampaikan kesiapannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang disupervisi KPK, untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Pipiet.
Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi. KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan. (dam)