Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai untuk Konser Musisi Luar Negeri di Indonesia

by bro
Jumat, 7 Oktober 2022 - 17:33
in Nasional
Bea Cukai memberikan fasilitas ATA Carnet untuk penyelenggaraan konser musisi dari luar negeri. Foto: Humas Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOS.CO.ID

Bea Cukai memberikan fasilitas ATA Carnet untuk penyelenggaraan konser musisi dari luar negeri. Foto: Humas Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pencinta musik di tanah air kini mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi-musisi luar negeri yang menggelar konsernya di Indonesia. Kesuksesan penyelenggaraan konser-konser tersebut pun menjadi hal utama yang dinantikan para penonton. Selain ditentukan oleh penampilan musisi yang prima di atas panggung dan ramainya penonton yang datang, kesuksesan sebuah konser juga ditunjukkan dari profesionalisme pihak penyelenggara.

Mendukung kesuksesan penyelenggaraan konser-konser musisi luar negeri di Indonesia, Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan, memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet yang menjamin kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang-barang yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan konser. Contoh penggunaan ATA Carnet ialah saat Bea Cukai Yogyakarta melayani dan mengawasi pemasukan barang-barang untuk konser Westlife “The Wild Dreams Tour” Candi Prambanan di Yogyakarta International Airport (YIA) pada tanggal 2 Oktober 2022 dan pengeluaran kembali barang-barang tersebut pada tanggal 3 Oktober 2022.

BacaJuga

MUI: Buka Puasa Bersama Itu Tradisi Keagamaan

Banyak Peminat, KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

“ATA Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran dan olahraga internasional. ATA Carnet ini diterima oleh 78 negara dan penggunaannya akan menghapuskan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Keuntungan lainnya dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan, ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi, ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Adapun syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Eko pun meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan konser dan kegiatan-kegiatan internasional lainnya di dalam negeri akan menjadi momentum positif bagi Indonesia dalam bidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara. “Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (ipo)

Tags: ATA Carnetbea cukaiFasilitas Bea CukaiKonser Musisi Luar Negeri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nasional

Resmi Dimulai, Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Perairan Indonesia

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:40
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 450 Koli Sepatu Bekas Impor

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:26
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:05
Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Megapolitan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkotika Modus Telan di Bandara Soetta

Senin, 20 Maret 2023 - 20:51
Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Nasional

APBN Terjaga Baik, Masyarakat Terima Manfaatnya

Senin, 20 Maret 2023 - 19:59
Bea Cukai
Nasional

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:42
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
ilustrasi kapal

Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist