Soni Soemarsono: Tak Salah Pemprov Banten Sebar Data Pribadi Honorer

mantan-Dirjen-Otda-Kemendagri

Soni Sumarsono mantan Dirjen Otda Kemendagri (foto dokumen indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Heboh tersebarnya data pribadi ribuan honorer hasil Pendataan Pra-Finalisasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2022 mendapat tanggapan dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono.

Menurut Plt Gubernur DKI Jakarta ini, di era transparansi dan serba digital ini, data KTP (Kartu Tanda Penduduk) bukan termasuk rahasia atau dirahasiakan untuk publik, sehingga penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan lembaga, seperti pengumuman pendatan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemprov Banten tidak melanggar aturan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 pasal 4 ayat 2.

Soni menambahkan, hampir semua urusan administrasi mensyarakat melampirkan KTP. “Yang dilarang itu adalah memalsukan atau menggunakan KTP orang lain untuk kepentingan lain yang menyimpang atau untuk tujuan kejahatan,” tegasnya kepada indopos.co.id, Sabtu (8/10/2022).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengecam tindakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supinan yang menyebarkan data pribadi ribuan honorer ke publik dalam pendataan Pra Finalisasi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Banten, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) nama,alamat dan tanggal lahir.

“Apa yang dilakukan oleh Pj Sekda dan kepala BKD dengan menyebarkan data pribadi honorer ke publik telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan privacy seseorang, karena data tersebut akan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, meski dengan dalih untuk kepetingan organisasi,” terang Uday yang juga pegiat anti korupsi Banten ini kepada indopos.co.id, Jumat (7/10/2022) kemarin.(yas)

Exit mobile version