Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Celios Minta Perjelas Posisi Aset Kripto dalam RUU PPSK

by gint
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:05
in Nasional
Ilustrasi-Aset Kripto. Foto:pixabay.com

Ilustrasi-Aset Kripto. Foto:pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) sudah resmi masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR sehingga perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Sifat RUU PPSK sebagai Omnibus Law di mana berbagai revisi UU terdahulu dan pembentukan pasal baru dalam satu RUU.

BacaJuga

MUI: Buka Puasa Bersama Itu Tradisi Keagamaan

Banyak Peminat, KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Karena itu perlu dikaji secara mendalam. Salah satu yang mendapatkan perhatian luas dari pemangku kepentingan dan investor adalah pembahasan aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa konsekuensi masuknya aset kripto sebagai bagian dari RUU PPSK artinya pengawasan dan regulasi aset kripto berada di bawah OJK dan Bank Indonesia (BI).

Sementara selama ini aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Kalau pengawasan diatur oleh OJK padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi. Maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi,” kata Bhima melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Menurut Pasal 205, kata Bhima, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Dalam Pasal 205 ayat 1, disebutkan Bank Indonesia dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Kewenangan BI dan OJK semakin diperkuat dalam ayat 4 pasal tersebut, yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 205 diatur dalam peraturan OJK dan peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

“Konsekuensi dari pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan regulasi sebelumnya yang menjadikan Bappebti sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi aktivitas aset kripto di Indonesia. Dijadikannya BI dan OJK sebagai pihak yang menjadi otoritas atas aktivitas aset kripto juga menjadi pertanyaan mengingat selama ini, BI dan OJK tidak memiliki tugas, fungsi, ataupun infrastruktur untuk mengatur perdagangan komoditi yang selama ini berada dalam ranah otoritas Bappebti,” tandas Bhima.

Di berbagai negara yang sedang dijadikan sebagai tolok ukur pengaturan aset kripto, peran pengawasan aset kripto berada pada Bursa Berjangka Komoditi.

Bhima yang juga menambahkan, sebagai contoh di Amerika Serikat, perdagangan aset kripto tunduk di bawah wewenang Commodity Futures Trading Commission (CFTC) yang mengatur perdagangan berjangka komoditi, dan bukan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) yang mengatur perdagangan efek.

Pada Agustus lalu, Senat Amerika Serikat telah mengeluarkan RUU yang dengan tegas mengklasifikasi aset kripto sebagai komoditi dalam naungan CFTC yang secara fungsi dan tanggung jawab serupa dengan Bappebti di Indonesia.

Meskipun pasar aset kripto sedang mengalami penurunan harga, namun jumlah investor aset kripto terus menembus 15,5 juta orang dari data terakhir. Nilai aset kripto juga menembus Rp 33,2 triliun per bulan hingga Juli 2022.

“Dari hasil riset yang dilakukan Celios pada September 2022 mengungkapkan posisi aset kripto berada di nomor 3 tertinggi dibandingkan jenis investasi lainnya seperti emas, dan surat utang pemerintah (SBN). Dengan melihat pasar yang cukup besar, dan memerlukan infrastruktur yang mumpuni, sudah selayaknya Bappebti ikut dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU PPSK terkait posisi aset kripto. Bappebti pun saat ini sedang melakukan pembenahan infrastruktur pasar aset kripto, sehingga diperlukan koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan OJK maupun BI,” kata Bhima.

“Kalaupun aset kripto akan diatur dalam RUU PPSK kami menekankan pengawasan aset kripto sebagai komoditi berada di bawah otoritas yang memang mengatur dan mengawasi perdagangan komoditi, yakni Bappebti, dengan perbaikan-perbaikan sistem pengawasan seperti pencegahan terhadap kebocoran data, peningkatan literasi keuangan bagi investor, hingga kewenangan memberantas praktik penipuan berkedok investasi aset kripto,” tutup Bhima. (dam)

Tags: Aset KriptoCeliokriptoruu ppsk
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanannya, Bea Cukai Terus Perkuat Koordinasi
Ekonomi

LINE NEXT Memperkenalkan Aset Kripto LINK sebagai Metode Pembayaran pada Platform NFT Global DOSI

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:11
Tren Crypto 2023 yang Perlu Diperhatikan, Teknologi Zero Knowledge dan Layer 2 ETH Terus Meningkat
Ekonomi

Tren Crypto 2023 yang Perlu Diperhatikan, Teknologi Zero Knowledge dan Layer 2 ETH Terus Meningkat

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:24
Investasi Berisiko, Kemendag: Penting Edukasi Literasi Aset Kripto Bagi Masyarakat
Nasional

Investasi Berisiko, Kemendag: Penting Edukasi Literasi Aset Kripto Bagi Masyarakat

Sabtu, 7 Januari 2023 - 17:49
RUU PPSK Dorong Koperasi Naik Kelas
Ekonomi

RUU PPSK Dorong Koperasi Naik Kelas

Kamis, 8 Desember 2022 - 09:37
logo
Nasional

Ekonom: RUU PPSK, Koperasi Miliki Kesempatan Perlakuan Setara dengan Pelaku Bisnis Lainnya

Jumat, 25 November 2022 - 00:37
psk
Nasional

RUU PPSK Jadi Angin Segar Bagi Investor Ritel Likuidasi Emiten yang Pailit

Jumat, 25 November 2022 - 00:14
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist