Hindari Kecurangan, KNPI Dukung Pemprov Banten Cantumkan NIK Honorer

Ishak-Newton

Ishak Newton,ketua DPD KNPI Provinsi Banten (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten, mendukung langkah Pemerintaham Provinsi (Pemprov) Banten mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para honorer dalam pendataan Pra Finalisasi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Banten dalam uji publik yang dipublikasaikan di website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Hal ini dikatakan oleh Ishak Newton, ketua DPD KNPI Provinsi Banten menyikapi dicantumkannya NIK para honorer dalam uji publik hasil Pendataan Pra-Finalisasi Tenaga Non ASN tahun 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono.

“Kami dari KNPI mendukung dicantumkannya NIK para honorer untuk menghindari adanya kecurangan dalam uji publik pendataaan para honorer.Hal ini mengacu kepada Permendari Nomor 102 tahum 2019 pasal 4 ayat 2 untuk kepentingan organisasi,” terang Ishak kepada indopos.co.id, Senin (10/10/2022).

Menurut Ishak, dengan adanya pencantuman NIK para honorer hasil dari pendataan Pra Finalisasi itu adalah sebagai bentuk transparansi dari pemerintah daerah kepada publik.” Kalau hanya mencantuman nama dan unit kerja, malah berpotensi adanya kecurangan dan munculnya honorer siluman,” cetusnya.

Lebih jauh Ishak menjelaskan, apa yang dilakukan oleh BKD Banten merupakan salah satu tahapan dalam proses pendataan non ASN sebagaimana SE Kemenpan No B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang tindak lanjut pendataan Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikatakan, dalam pengumuman memuat daftar tenaga non ASN yang sudah termuat dalam portal resmi BKN untuk di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi melalui masing-masing website resmi pemerintah daerah.

Hal senada dikatakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono yang mengatakan, di era transparansi dan serba digital ini, data KTP (Kartu Tanda Penduduk) bukan termasuk rahasia atau dirahasiakan untuk publik, sehingga penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan lembaga, seperti pengumuman pendatan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemprov Banten tidak melanggar aturan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 pasal 4 ayat 2.

Soni menambahkan, hampir semua urusan administrasi mensyarakat mensyaratkan untuk melampirkan KTP. “Yang dilarang itu adalah memalsukan atau menggunakan KTP orang lain untuk kepentingan lain yang menyimpang atau untuk tujuan kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengecam tindakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supinan yang menyebarkan data pribadi ribuan honorer ke publik dalam pendataan Pra Finalisasi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Banten, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) nama,alamat dan tanggal lahir.

“Apa yang dilakukan oleh Pj Sekda dan kepala BKD dengan menyebarkan data pribadi honorer ke publik telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan privacy seseorang, karena data tersebut akan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, meski dengan dalih untuk kepetingan organisasi,” terang Uday yang juga pegiat anti korupsi Banten ini.(yas)

Exit mobile version