Minggu, 29 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Untirta Banten dan Dua PTN

by gint
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:39
in Nasional
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ketika ditetapkan tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) dini hari. Foto: Dokumen KPK

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ketika ditetapkan tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) dini hari. Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila), dengan tersangka Rektor Unila Karomani (KRM) dan kawan-kawan.

“Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 perguruan tinggi negeri (PTN) yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten; Universitas Riau, Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikiri, Senin (10/10/2022).

BacaJuga

Angka Stunting Turun 21,6 Persen, Namun Balita Underweight Naik

Dua TKW Korban Wowon Cs Belum Ditemukan, Polisi Cari ke Keluarganya

Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.

“Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” ujarnya.

“Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” tutup Ali.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (20/8/2022) terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Keempat tersangka itu adalah Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; Heryandi (HY), Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Universitas Lampung; Muhammad Basri (MB), Ketua Senat Universitas Lampung; dan Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada tahun 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM. Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Kantor Rektorat UnilaKasus suap penerimaan mahasiswa baruKasus Suap Rektor UnilaKorupsi Penerimaan Mahasiswa BaruKPKRektor Unila
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KPK
Nasional

KPK Blokir Rekening Bank Milik Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:03
kpk
Nasional

KPK Temukan Tumpang Tindih Perencanaan dan Penganggaran Stunting

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:16
KPK
Nasional

Kasus Suap Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil 10 Saksi

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:09
Hoaks, Penangkapan Pelaku Korupsi pada Penyertaan Modal
Nasional

Hoaks, Penangkapan Pelaku Korupsi pada Penyertaan Modal

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:08
Jaksa KPK Siap Buktikan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Headline

Jaksa KPK Siap Buktikan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:25
Wamenparekraf Tinjau Desa Wisata Penglipuran Destinasi Field Trip Delegasi GPDRR 2022
Nasional

Kasus Suap Tersangka Lukas Enembe, KPK Periksa Anggota DPRD Papua

Jumat, 20 Januari 2023 - 18:58
Load More

Populer hari ini

digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Ilustrasi-Lakalantas

Kasus Lakalantas Mahasiswa UI Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:05
Wisata-banten

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
Titik-Gempa-Bandung

Pascagempa Berkekuatan 4.0 M Dini Hari, Bandung Diguncang 4 Kali Gempa Susulan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:20
Anugerah-Jurnalistik-Adinegoro-2022

Inilah Daftar Nama-nama Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist