KPK Ingatkan Anak dan Istri Tersangka Lukas Enembe Patuh Hukum

KPK Ingatkan Anak dan Istri Tersangka Lukas Enembe Patuh Hukum - lukas enembe IP - www.indopos.co.id

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Tangkapan layar Instagram/@pemprovpapua

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Yulce Wenda (istri Gubernur Papua Lukas Enembe) dan Astract Bona Timoramo Enembe (anak dari Lukas Enembe) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe (LE).

Namun, anak dan istri tersangka Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK.

“Terkait pemanggilan KPK kepada Anak dan istri tersangka LE untuk dimintai keterangannya pada perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua, kami sampaikan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikiri, Senin (10/10/2022).

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir, tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” tandas Ali.

“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” tambah Ali.

“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,” ungkap Ali.

“Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” tuturnya.

Menurut Ali, jika saksi merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain.

“Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. (dam)

Exit mobile version