22 Orang Diperiksa soal Jet Pribadi Hendra Kurniawan, 8 di Antaranya Polisi

hendra-Kurniawan

Tangakapan layar Brigjen Pol hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Div Propam Polri. Foto: Twitter/@DivHumas_Polri

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa, sebanyak 22 saksi terkait penggunaan private jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga mendiang Brigadir J di Jambi.

Polri tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pesawat jet pribadi jenis T7/JAB oleh Brigjen Hendra. Kendaraan mewah tersebut digunakan Hendra terbang pulang pergi dari Jakarta-Jambi pada 11 Juli 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, puluhan saksi tersebut yaitu sebagian merupakan anggota Polri dan dari pihak aviasi dan unsur lainnya.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Penyidik melakukan pendalaman terhadap temuan sejumlah dokumen dalam penggunaan pesawat jet tersebut. Ada kemungkinan bakan memeriksa barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat jet T7/JAB,” tutur Ramadhan.

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh Ramadhan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo menyatakan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan Brigjen Hendra Kurniawan pada Jumat (7/10/2022) kemarin.

“BJP HK (Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan) sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet,” ucap Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/10/2022).

Brigjen Hendra Kurniawan pada 11 Juli 2022 lalu diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri, ke Jambi menemui keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan ihwal kematian ajudannya tersebut.(dan)

Exit mobile version