Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Bandar Lampung

by bro
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:20
in Nasional
Rokok-Ilegal-Kudus

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di SPBU Kabupaten Demak, pada Senin (03/10), Foto: Bea Cukai Untuk Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Dikutip dari WCO Glossary of Customs Terms (2008), pengawasan merupakan sebuah tindakan di mana instansi Bea Cukai bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan para pengguna jasa terhadap peraturan atau hukum yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti intelijen, penindakan, dan penyidikan.

“Sebagai salah satu bentuk pengawasan, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di Kudus dan Bandar Lampung,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

BacaJuga

DPD RI Akan Awasi Pencairan THR Keagamaan Secara Berkala

Anggota DPR Nilai Pencadangan Anggaran Ganggu Program KLHK

Dalam melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di SPBU Kabupaten Demak, pada Senin (03/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 52.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp59.280.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp40.188.720,00.

“Peredaran rokok ilegal telah menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia,” ujar Hatta.

Sementara itu, di Bandar Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang memuat 167 karton rokok ilegal, pada Jumat (30/09). Penindakan dilakukan di KM 78 tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Truk berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan beberapa daerah di wilayah Pulau Sumatra.

“Truk tersebut membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan muatan pupuk. Atas penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai dua miliar rupiah,” jelas Hatta.

Hatta mengatakan bahwa atas dua penindakan tersebut diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ipo)

Tags: Bandar Lampungbea cukaiKudusrokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc3
Nasional

Kembangkan Potensi UMKM, Bea Cukai Berikan Asistensi Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:20
bc2
Nasional

Ini Langkah Bea Cukai Optimalkan Potensi UMKM di Gresik dan Ambon

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:39
bc
Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52
Kegiatan-CVC-ke-PT-L’Essential
Nasional

Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha Guna Jalin Sinergi dan Gali Informasi Proses Bisnis

Senin, 27 Maret 2023 - 18:05
calon pengusaha KB
Nasional

Gelar Asistensi, Bea Cukai Optimalkan Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat

Senin, 27 Maret 2023 - 17:35
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi

Senin, 27 Maret 2023 - 17:05
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist