Dewan Pers Ingatkan Jurnalis soal Fungsi Kontrol Sosial

pers

Kegiatan Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Publik (IKP) 2022 Provinsi Sumatra Utara. Foto: Dewan Pers for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengingatkan semua pihak, terutama insan pers, tentang pentingnya fungsi kontrol sosial. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

“Mohon perhatian semuanya. Kita tekankan tentang fungsi kontrol sosial. Ini mengikat wartawan, perusahaan pers. Juga semua pihak, baik pemerintah, keamanan, penegak hukum dan bahkan masyarakat umum,” kata Sapto di depan peserta diskusi Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Publik (IKP) 2022 Provinsi Sumatra Utara, Medan, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, jika ada wartawan melakukan investigasi dan mengorek informasi dari narasumber, itu adalah bagian dari usaha pers dan wartawan menjalankan amanat undang-undang.

Ia berharap tidak terjadi kesalahpahaman semua pihak karena kerja-kerja jurnalistik. Jika tidak puas atas informasi wartawan, jelas Sapto, di Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diatur tentang klarifikasi dan pemberitaan berimbang (cover both side).

“Bapak-ibu kalau merasa dirugikan bisa minta penjelasan wartawan atau media untuk minta hak jawab, bahkan bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi,” jelasnya.

Dalam laporan IKP nasional 2022 yang dikeluarkan Dewan Pers, Provinsi Sumut mendapatkan nilai 75,92, naik dibanding tahun 2021 dengan nilai 75,22. DI peringkat nasional, Sumut menduduki posisi 28 di antara 34 provinsi, sedang tahun sebelumnya posisi 26, artinya turun dua tingkat.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu yang memimpin komisi pendataan, dalam paparannya menegaskan, bahwa kerja jurnalis harus bebas dari kekerasan. Karena wartawan harus berpikir independen dalam menjalankan tugasnya.

Ia mengingatkan, dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers, bahwa Dewan Pers mengemban dan melaksanakan tujuh fungsi pokok, salah satunya melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. (dan)

Exit mobile version