Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Hukum Gubernur Papua Minta Gunakan Hukum Adat, Ini Jawaban KPK

by bro
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:35
in Nasional
Tim-hukum-istri-dan-anak-dari-Gubernur-Papua-Lukas-Enembe

Tim hukum istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/10/2022). Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan penasihat hukum tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat.

“Kami sampaikan bahwa sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

BacaJuga

Kesempatan Bawaslu Meraih Kepercayaan Publik Wajib Usut Dugaan Politik Praktis Oknum PDI Perjuangan Sumenep

KAHMI Ingin Bantu Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang (UU) yang berlaku,” kata Ali.

“Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” tambah Ali.

Ali menegaskan, justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka (Gubernur Papua Lukas Enembe) yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.

“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” tutup Ali.

Untuk diketahui, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) yang terdiri dari 20 advokat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan surat penolakan anak dan istri Gubernur Papua menjadi saksi.

Selain alasan hukum, tim hukum Gubernur Papua juga menyampaikan alasan adat Papua. Mereka mengatakan, berdasarkan keputusan keluarga besar dan masyarakat adat Papua, di mana keluarga Lukas Enembe termasuk kepala suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny, yang telah melarang Yulice Wenda (istri Gubernur Papua Lukas Enembe) dan Astract Bona Timoramo Enembe (anak dari Lukas Enembe) untuk pergi ke Jakarta, dan meninggalkan tanah Papua.

“Karena mereka berdua itu merupakan satu kesatuan dengan Bapak Gubernur Papua Lukas Enembe. Jadi tidak bisa dipisahkan. Ada kearifan lokal di tanah Papua, yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta. Ini sudah merupakan keputusan masyarakat adat Papua,” ujar anggota THAGP Aloysius Renwarin.

Dijelaskannya, berdasarkan budaya di Papua, jika terjadi peperangan, maka yang tidak boleh disentuh adalah anak, perempuan (istri), orang tua dan orang yang sedang sakit.

“Jadi secara adat di Papua, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu, dengan adanya pemanggilan KPK, dan dipisahkan dari Pak Lukas Enembe. Apalagi saat ini, Gubernur Papua sedang sakit dan secara budaya harus dihargai. Terhadap Gubernur Papua sendiri harus diberikan akses untuk pemulihan kesehatan termasuk dibuka kembali rekening yang diblokir, supaya bisa dipakai untuk membiyai pengobatannya,” kata Aloysius.

Atas dasar alasan-alasan itulah, kedua saksi menyatakan menolak/mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang, dalam perkara dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ia mengatakan Lukas Enembe telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua pada tanggal 8 Oktober 2022 oleh Dewan Adat Papua (DAP) lewat sidang resmi yang dihadiri ketua Dewan Adat Papua, 7 wilayah yaitu, wilayah Adat Bomberay, wilayah Adat Domberai, wilayah Adat Mepago, wilayah Adat Lapago, wilayah Adat Saireri, wilayah Adat Tabi, dan wilayah Adat Animha.

‘Maka dengan kewenangan sebagai kepala suku besar ini segala masalah berhubungan dengan Bapak Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat dan disaksikan oleh Dewan Adat Papua dan masyarakat Papua,” tutup Aloysius. (dam)

Tags: Hukum AdatKPKLukas EnembeTim Hukum Gubernur Papua
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KPK
Nasional

KPK Keluarkan Jadwal Kunjungan Tahanan di Rutan selama Ramadhan 1444 Hijriyah

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:16
Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023
Nasional

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:10
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
Nasional

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
Peresmian-Rutan
Nasional

Resmikan Rutan di Puspomal, KPK dan TNI AL Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:45
Menko Luhut Paparkan Kesuksesan Aksi Afirmasi BBI Melalui Belanja PDN
Nasional

KPK Sidik Perkara Bansos Tahun 2020-2021 di Kemensos RI

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:29
KPK
Nasional

KPK Klarifikasi LHKPN Wahono Saputro dan Andhi Pramono

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:58
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist