Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Gugatan Bambang Tri Dipastikan Tidak Diterima

by Ali Rachman
Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:50
in Nasional
Ijazah-Palsu

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Gugatan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan diterima karena harus dibuktikan secara pidana terlebih dahulu.

“Gugatan Bambang Tri dipastikan akan dinyatakan tidak diterima karena tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu secara pidana untuk dinyatakan palsu atau tidak dan menghukum siapa pembuat dan pengguna ijazah palsu itu. Karena itu gugatan Bambang Tri akan menjadi sia-sia,” ungkap Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus, kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (13/10/2022).

BacaJuga

MUI: Buka Puasa Bersama Itu Tradisi Keagamaan

Banyak Peminat, KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Selain dari pada itu, kata Petrus jika gugatan soal ijazah palsu itu ditujukan kepada dugaan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), maka sudah dipastikan bahwa gugatan itu sia-sia bahkan berimplikasi pidana fitnah/pencemaran nama baik.

“Maka konsekuensinya selain gugatan Bambang Tri akan ditolak, juga Bambang Tri bisa dipidana karena telah mencemarkan nama baik Jokowi, nama baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan nama baik Universitas Gadjah Mada,” tandas Petrus.

Terkait fitnah/pencemaran diatur dalam Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Untuk diketahui penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono telah secara resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Pusat.

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH (perbuatan melanggar hukum) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Sebelumnya pihak UGM telah melakukan klarifikasi terkait tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang viral di media sosial dan media online.

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, menegaskan Presiden Indonesia Joko Widodo, merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova Emilia.

Berdasarkan hasil penelusuran INDOPOS.CO.ID dari berbagai sumber, Presiden Jokowi mengenyam pendidikan SMA di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) No 40 Surakarta yang didirikan pada 26 November 1975, pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

Pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.

Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Jokowi.

Seiring perkembangan waktu, pada 9 Agustus 1985, SMPP berubah nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas dan kemudian berubah menjadi SMAN 6 Surakarta sampai sekarang.

Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.

Jokowi lulus tahun 1980. Pada ijazahnya menggunakan stempel SMPP bukan SMAN 6 Surakarta, sebagaimana terlihat dalam salinan ijazah asli pada laman resmi KPU.

Selanjutnya, Jokowi melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 dan dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985.(dam)

Tags: Bambang Tri MulyonoIjazah PalsuJoko Widodopn jakpusugmUniversitas Gadjah Mada
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jokowi-megawati
Headline

Tiga Jam Bertemu, Jokowi dan Megawati Bahas Persoalan Penting, Apa Saja?

Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:55
panen
Nasional

Ini Kata Jokowi Ajak Prabowo Tinjau Panen Raya Bareng Ganjar di Jateng

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:02
BNI-KCP-FEB-UGM
Ekonomi

Perluas Digital Channel, BNI Resmikan Banking Café di UGM

Minggu, 12 Maret 2023 - 13:47
KPU: Perumusan Memori Banding atas Vonis PN Jakpus Libatkan Ahli Hukum TUN
Nasional

KPU: Perumusan Memori Banding atas Vonis PN Jakpus Libatkan Ahli Hukum TUN

Kamis, 9 Maret 2023 - 15:33
Simulasi-Pemilu
Nasional

BEM SI: Putusan PN Jakpus Itu Menyesatkan dan Penghianatan Konstitusi

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:50
kebakarann
Headline

Tidak Layak dan Berisiko Keamanan, Pengamat: Depo Plumpang Harus Dipindahkan

Sabtu, 4 Maret 2023 - 13:54
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
ilustrasi kapal

Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:12
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist