Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Gugatan Bambang Tri Dipastikan Tidak Diterima

Ijazah-Palsu

ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Gugatan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan diterima karena harus dibuktikan secara pidana terlebih dahulu.

“Gugatan Bambang Tri dipastikan akan dinyatakan tidak diterima karena tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu secara pidana untuk dinyatakan palsu atau tidak dan menghukum siapa pembuat dan pengguna ijazah palsu itu. Karena itu gugatan Bambang Tri akan menjadi sia-sia,” ungkap Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus, kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (13/10/2022).

Selain dari pada itu, kata Petrus jika gugatan soal ijazah palsu itu ditujukan kepada dugaan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), maka sudah dipastikan bahwa gugatan itu sia-sia bahkan berimplikasi pidana fitnah/pencemaran nama baik.

“Maka konsekuensinya selain gugatan Bambang Tri akan ditolak, juga Bambang Tri bisa dipidana karena telah mencemarkan nama baik Jokowi, nama baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan nama baik Universitas Gadjah Mada,” tandas Petrus.

Terkait fitnah/pencemaran diatur dalam Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Untuk diketahui penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono telah secara resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Pusat.

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH (perbuatan melanggar hukum) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Sebelumnya pihak UGM telah melakukan klarifikasi terkait tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang viral di media sosial dan media online.

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, menegaskan Presiden Indonesia Joko Widodo, merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova Emilia.

Berdasarkan hasil penelusuran INDOPOS.CO.ID dari berbagai sumber, Presiden Jokowi mengenyam pendidikan SMA di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) No 40 Surakarta yang didirikan pada 26 November 1975, pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

Pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.

Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Jokowi.

Seiring perkembangan waktu, pada 9 Agustus 1985, SMPP berubah nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas dan kemudian berubah menjadi SMAN 6 Surakarta sampai sekarang.

Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.

Jokowi lulus tahun 1980. Pada ijazahnya menggunakan stempel SMPP bukan SMAN 6 Surakarta, sebagaimana terlihat dalam salinan ijazah asli pada laman resmi KPU.

Selanjutnya, Jokowi melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 dan dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985.(dam)

Exit mobile version