Penetapan UM 2023 Sesuai PP 36/2022, Buruh: Dialog Tripartit hanya Ngopi Bareng

um

Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

INDOPOS.CO.ID – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan, proses penetapan upah minimum (UM) 2023 dilakukan di Nopember 2022 oleh semua Gubernur. Dan, menurut dia, tugas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengingatkan para Gubernur untuk menetapkan UM 2023, baik UM Propinsi dan UM Kabupaten/Kota.

“Penetapan UM sesuai rumus yang dituliskan dalam Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (16/10/2022).

Dikatakan dia, alasan UM merupakan Program Strategis Nasional (PSN) agar para Gubernur wajib dan patuh. Kalau Gubernur tidak patuh pada rumus di Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) tersebut maka Gubernur akan “disangkakan” tidak mematuhi PSN sehingga bisa disanksi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Proses penentuan UM dengan menggunakan Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) hanya membutuhkan data-data dari BPS yaitu data Rata-rata Konsumsi per Kapita, Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART), Rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga, Inflasi Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah,” bebernya.

Dikatakan dia, dengan lima variable data tersebut, maka kenaikan UM 2023 bisa dihitung. Bila Batas Atas (BA) lebih kecil dari UM 2022 maka dipastikan tidak ada kenaikan UM di wilayah tersebut.

“Dengan rumus di Pasal 26 tersebut, ada beberapa kabupaten/Kota yang UM-nya tidak naik di 2022,” ungkapnya.

“Jadi dapat disimpulkan bila penentuan UM 2023 masih menggunakan rumus-rumus di Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP No. 36 Tahun 2022, tidak ada dialog secara tripartite yang bisa dibangun baik di tataran pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil dialog secara Tripartit, yang melibatkan pengusaha dan buruh serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk memformulasikan perhitungan terkait upah minimum (UM) 2023. Kendati, kebijakan pengupahan 2023 dipastikan akan mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Pernyataan Menaker ini sebagai pernyataan tanpa makna dan sangat sumbang. Bagaimana bisa ada dialog yang diharapkan Menaker ketika Menaker sudah memastikan perhitungan UM 2023 menggunakan rumus Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021? Apa sih yang dimaksud “Dialog” oleh Menaker,” ujarnya.

“Kalau dialog secara Tripartit hanya dimaknai sebagai sebuah pertemuan untuk melegitimasi perhitungan rumus yang ada di Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), saya nilai itu bukan dialog. Itu sekadar pertemuan untuk ngopi bareng saja,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version