Ungkap Bukti Kekerasan Seksual Brigadir J, Putri Ditemukan Tak Berdaya di Magelang

putri

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi menyatakan, bahwa tindakan kekerasan seksual di Magelang yang menimpa kliennya telah telah terkonfirmasi. Itu disampaikan dalam eksepsi sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh JPU dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nodriansyah Yosua pada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi,” kata pengacara Putri, Novia Gasma saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Konfirmasi tindakan tak senonoh itu berdasarkan keterangan Putri selaku korban kekerasan seksual yang telah didampaikan dalam BAP pada 26 Agustus 2022 lalu. Hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

“Keterangan Ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, Psikolog pada pokoknya menyatakan didapatkan informasi konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo,” tutur Novia.

“Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri dilakukan Nofriansyah Yosua,” tambahnya.

Berdasar hasil keterangan ahli psikolog tersebut, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).

“Bahwa informasi disampaikan Putri Candrawathi yang, menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel,” ujar Novia.

Tim pengacara menilai bukti petunjuk atau bukti tidak langsung yang pada
pokoknya membuktikan, kondisi terdakwa Putri ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua Rumah Magelang oleh saksi Susi dan Kuat Ma’ruf. Itu dianggap mencederai aspek esensial dakwaan JPU.

“Padahal surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim,” jelas Novia.

“Lebih dari itu, dengan pengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi Terdakwa ataupun Korban,” sambungnya. (dan)

Exit mobile version